Satres Narkoba Polres Simalungun Amankan 0,31 Gram Sabu dari P Alias Gondrong

    Satres Narkoba Polres Simalungun Amankan 0,31 Gram Sabu dari P Alias Gondrong
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Pria berinisial P alias Gondrong (38) diringkus personel gabungan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun saat berada di Huta II, Nagori Baung Huluan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/07/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

    Informasi diperoleh, petugas meringkus P alias Gondrong berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan sebelumnya, petugas menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan aktivitas tersangka P ini kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

    Dalam laporan tertulis, laporan itu ditindaklanjuti dan Kanit I IPTU Dian Putra Nasution memimpin personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun, kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitaran lokasi.

    Seterusnya, pada saat yang tepat dilakukan penggerebekan rumah yang ditempati tersangka dan P tidak melakukan perlawanan saat itu. Lebih lanjut, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0, 31 gram bruto.

    Selanjutnya, P alias Gondrong mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya saat petugas menginterogasi dan menyebutkan, asal usul sabu-sabu miliknya itu diperoleh dari seorang pria di seputaran Simpang Medan, Kota Tebing Tinggi.

    Selain narkotika jenis sabu, barang  bukti milik P alias Gondrong lainnya yang diamankan petugas berupa, 2 unit handphone bermerk Realme jenis android dan Samsung jenis hp lipat dan akhirnya, mengamankan tersangka ke Mako Polres Simalungun.

    Dalam siaran persnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan, tersangka P Alias Gondrong diamankan dan saat ini menjalani penyidikan, menindaklanjuti pengembangan kasus ini.

    "Pria berinisial P alias Gondrong dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu telah diamankan. Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti dalam upaya penegakan hukum, " sebutnya melalui pesan aplikasi WhatsApp Grup, Sabtu (15/07/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

    Lebih lanjut, Kapolres Simalungun menegaskan, pihaknya tidak akan pernah berhenti melakukan pemberantasn jaringan peredaran narkotika di Simalungun.

    "Narkotika adalah musuh bersama dan penyalahgunaan narkotika ini merusak generasi bangsa, " ujar AKBP Ronald.

    Selain itu, Kapolres Simalungun menambahkan, seruan kepada masyarakat dapat pro aktif serta turut berperan dan berkerja sama dengan jajaran Polres Simalungun. Ia berharap, informasi sekecil apapun tentang narkoba dapat disampaikan.

    "Tidak ada yang terlalu kecil dalam upaya ini, setiap informasi yang masuk sangat berarti bagi kami. Marilah kita menjaga Simalungun, jangan biarkan narkotika merusak masa depan generasi kita, " tandas AKBP Ronald.

    (rel ; Humas Polres Simalungun)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Orang di Simalungun Meninggal Akibat...

    Artikel Berikutnya

    Niat Pangulu Nyaleg, Warga Nagori Perdagangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol

    Ikuti Kami