Kegiatan Tambang Pasir di Nagori Sei Mangkei Disoal, Warga: Wilayah Rejo Tani Fiktif

    Kegiatan Tambang Pasir di Nagori Sei Mangkei Disoal, Warga: Wilayah Rejo Tani Fiktif
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Setelah bertahun-tahun lamanya beroperasi, kini kalangan masyarakat setempat kembali mempertanyakan legalitas perizinan tambang pasir terletak di kampung Kucingan, Huta III, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (17/12/2024), sekira pukul 09.00 WIB.

    Pasalnya, masyarakat setempat mengungkapkan, adanya kejanggalan pada isi, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, bernomor : 541.11/1707, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Saddam Tanjung.

    "Kami warga setempat menyatakan bahwa, lokasi kegiatan yang tercantum pada SK Gubsu per tanggal 03 Desember 2020 itu keliru. Sejak kapan wilayah Nagori Bumi Rejo, Kecamatan Bosar Maligas itu ada ?, " ungkap warga menyoal lokasi kegiatan tambang pasir tersebut.

    Kemudian, salah seorang penggiat sosial kontrol di wilayah Perdagangan sekitarnya menegaskan, bahwa lokasi tambang pasir itu di Kampung Kucingan, Huta III, Nagori Sei Mangkei dan Ia mengaku, tidak pernah mengenal daerah yang disebut Nagori Rejo Tani, Kecamatan Bosar Maligas itu.

    "Legalitas lokasi kegiatan tambang pasir itu keliru dan akibat penambangan pasir di bantaran Sungai Bah Bolon itu, memperburuk kerusakan ekosistem lingkungan hidup, " beber pria yang juga berprofesi sebagai jurnalis, didukung warga lainnya.

    Lebih lanjut, pria yang aktif menulis berita di salah satu media on-line itu mewakili kalangan masyarakat mendesak pihak pemerintah Kecamatan setempat dan pihak penegak hukum untuk melakukan tindakan evaluasi dan menutup kegiatan operasi tambang pasir itu.

    "Warga Nagori Sei Mangkei secara tegas menyampaikan permohonan kepada unsur Forkopimca Bosar Maligas untuk segera bertindak, melakukan evaluasi terhadap legalitas perizinan dan menutup tambang pasir tersebut, " tegas kalangan warga setempat.

    Sementara, Rosmardiah Purba selaku Camat Bosar Maligas dan Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonny dihubungi melalui pesan percakapan selularnya, hingga rilis berita ini dilansir ke publik, terkesan enggan merespon dan menanggapi informasi warganya.

    simalungun sumut simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pria Ini Diringkus Saat Berada di Simpang...

    Artikel Berikutnya

    Soal Tambang Pasir, Jumarno Jabat Pangulu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Bisnis Berbasis Komunitas: Mengelola Risiko, Meningkatkan Skalabilitas, dan Membangun Mental Wirausaha
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad

    Ikuti Kami